Hukum

Sidang Perdana Korupsi LNG Sebut Nama Karen Agustiawan

×

Sidang Perdana Korupsi LNG Sebut Nama Karen Agustiawan

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero), Selasa (23/12/2025).

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendudukan eks Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK Yoga Pratomo, menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL senilai 113,84 juta dolar AS.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri, orang lain, atau perusahaan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucap Jaksa KPK Yoga Pratomo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa.

Yoga mengatakan, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Hari Karyuliarto, selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, antara lain tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Hari juga diduga menyetujui dokumen kesepakatan atau term sheet CCL yang mencantumkan formula harga tanpa mempertimbangkan kemampuan beli calon pembeli domestik.

Hari juga disebut hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1, tanpa mengajukan permohonan tanggapan tertulis serta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hari juga menyetujui penandatanganan perjanjian tersebut meski belum terdapat pembeli LNG yang mengikat.

Lebih lanjut Jaksa Yoga membeberkan, bahwa Hari tidak menyusun maupun melampirkan kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf perjanjian jual beli (Sales and Purchase Agreement/SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi terkait penandatanganan perjanjian LNG CCL Train 1.

Tidak hanya itu, Hari juga diduga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. sejak Maret 2014 mengenai rencana penambahan LNG CCL dengan mendasarkan pada permintaan potensial, bukan pada pembeli yang telah terikat kontrak.

Hari turut menyetujui formula harga LNG CCL Train 2 yang lebih tinggi tanpa disertai kajian risiko dan analisis keekonomian untuk memastikan daya saing harga dibandingkan LNG domestik maupun sumber lain berbasis harga minyak mentah.

Hari kata Jaksa Yoga, mengusulkan kepada Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa agar dirinya dapat menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa persetujuan direksi, tanpa tanggapan tertulis Dewan Komisaris, serta tanpa persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.

“Terdakwa Hari juga telah menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian,” katanya.

Penuntut umum juga menduga terdakwa Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, mengusulkan kepada Hari agar menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Usulan tersebut dilakukan tanpa disertai kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.

Selain itu, Yenni juga disebut ikut menandatangani SPA Train 1 pembelian LNG antara Pertamina dan CCL pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi Pertamina menandatangani RRD.

Penandatanganan tersebut juga dilakukan tanpa tanggapan tertulis Dewan Komisaris, tanpa persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat kontrak.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!