Hukum

Ada Apa KPK Periksa Dua Jaksa Kejari Ponorogo?

×

Ada Apa KPK Periksa Dua Jaksa Kejari Ponorogo?

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Foto: Dok IG)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penangkapan mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan beberap waktu lalu, terkait perkara suap dan gratifikasi, berimbas kepada pemanggilan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Ivan Yoko Wibowo dan Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).

Pihak KPK tidak hanya memanggil 2 jaksa tersebut, melainkan ada 7 saksi yang akan dipanggil. Sehingga total ada 9 orang saksi bakal menjalani pemeriksaan. Diantaranya, Budi Darmawan selaku ULP Ponorogo; Mujib Ridwan selaku PPKOM RSUD Harjono; Drg Enggar Triadji Sambodo selaku PPKOM/Dirut RSUD Bantar Angin; Budiono selaku PPKOM OBAT, BHT, dan ALKES RSUD Harjono; Davin Askarudin selaku PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono; Evi Hindrasari selaku PPKOM Penunjang Non-medis dan CS Kebutuhan Kebersihan Laundry dan Taman RSUD Harjono dan Singgih Cahyo Wibowo selaku Ajudan Bupati.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” ujar Budi. ***



šŸ“¢ Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

šŸ“² Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi šŸ”” sekarang juga!