Hukum

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis Bersalah

×

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis Bersalah

Sebarkan artikel ini
mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka korupsi. (Foto: dok IG)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Sunoto memvonis eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, selama satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ucap Hakim Sunoto di ruang sidang, Rabu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Isa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan di antaranya usia terdakwa yang sudah lanjut, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan tidak ada. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apapun dari tindak pidana korupsi,” terang Sunoto.

Namun Hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Isa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Isa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dari pembayaran reasuransi yang dinilai fiktif kepada dua perusahaan asing.

Jaksa menilai laporan dari perusahaan asing itu menggambarkan kondisi Jiwasraya seolah sehat, menyesatkan nasabah dan membuka jalan penerbitan produk baru. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!