TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Modus pemerasan yang dilakukan eks Kajari Hulu Sungai Utata (HSU) Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu yakni dengan memotong anggaran internal Kejari HSU. Pemotongan itu diduga dilakukan melalui bendahara dengan mencairkan anggaran tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
“Pemotongan dilakukan oleh tersangka melalui bendahara Kejari HSU dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD,” ucap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Modus jahat yang dilakukan Albertinus diketahui setelah penyidik KPK melakukan pendalaman selama pemeriksaan berlangsung baik terhadap tersangka Albertinus maupun para saksi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini berdasarkan data KPK, sebanyak 15 saksi telah diperiksa pada Senin-Selasa 29 hingga 30 Desember 2025 di Polda Kalimantan Selatan.
Selain pemotongan anggaran, Albertinus juga diduga kerap melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Budi mengungkapkan, tersangka Albertinus dalam menjalankan aksinya menggunakan ancaman untuk menekan para pejabat tersebut.
“Penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” terang Budi.
Ia juga menyampaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU dilakukan untuk mendalami kronologi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta mantan Kepala Seksi Datun Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum pada tahun anggaran 2025-2026. ***












