TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana bersama Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota hari ini akan mengadili mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rencananya agenda sidang penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan perkara pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Harapan kita semoga cepat selesai ya,” ucap Noel kepada awak media Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Meski akan diadili, Noel tetap yakin dirinya tidak merugikan negara saat dikonfirmasi mengenai aliran dana dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
“Yang pasti tidak ada kerugian negara,” akunya.
Noel pun menyinggung ada satu partai politik yang membuat dirinya diproses hukum. Dia berjanji akan mengungkap detail pada persidangan selanjutnya.
“Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih pengin bebas, tapi ketika kita sudah di orkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor, yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ungkap Noel. “Partainya saya kasih tahu pekan depan,” ujarnya. *””










