Hukum

KPK Segera Penjarakan Eks Menteri Agama

×

KPK Segera Penjarakan Eks Menteri Agama

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas. (Dok TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan pihak akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baik Yaqut maupun Gus Alex bakal menjalani penahanan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka perkara kuota haji tambahan tahun 2024.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucap Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk perhitungan kerugian keuangan negara KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Perkara ini berawal saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji pada 2023 untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji.

Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag.
KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!