HukumInformasiKomunikasi

Mempertanyakan Komitmen Jaksa Agung Soal Sahabat Pers

×

Mempertanyakan Komitmen Jaksa Agung Soal Sahabat Pers

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ramainya pemberitaan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset, tidak terlepas berkat peran para jurnalis. Akan tetapi, Kejaksaan Agung seolah menafikan keberadaan para jurnalis yang tergabung organisasi Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

“Padahal tanpa pemberitaan yang masif dari para jurnalis terkait kinerja Kejaksaan Agung tidak akan sehebat ini,” ucap pengamat media Tanlih Barimbing dengan nada kritis, Senin (26/1/2026).

Perlu publik ketahui mungkin hanya institusi Kejaksaan Agung yang memang tidak menyediakan ruang kerja wartawan (press room). Padahal dalam setiap kesempatan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin kerap menyebut jurnalis adaah sahabat kejaksaan. Namun faktanya berbeda dengan ucapannya. Saat ini pressroom Forwaka sudah berubah fungsi menjadi ruang klinik kesehatan.

Awalnya, setelah beberapa bulan Kapusepenkum Kejagung RI dijabat oleh I Ketut Sumendana (saat ini menjabat Kajati Sumatera Selatan), press room yang digunakan wartawan, khususnya yang terdaftar dalam Forwaka, untuk berdiskusi sesama wartawan, termasuk membuat berita, kini beralih fungsi menjadi ruangan Streaming Sound of Justice.

Meskipun peralihan fungsi tersebut mendapat kritisi dari Forwaka, mengingat tidak adanya ruangan pengganti yang akan dimanfaatkan pewarta untuk istirahat, terlebih untuk menulis berita. Dan sejak itu keberadaan wartawan yang tergabung dalam Forwaka bagaikan “ayam kehilangan induk’ karena tidak ada tempat yang disediakan oleh Kejaksaan Agung itu sendiri.

Namun angin segar didapatkan Forwaka saat Kapuspenkum dijabat Harli Siregar (saat ini menjabat sebagai Kajati Sumut), yang mengatakan akan berupaya menyiapkan pressroom. Hal itu terpenuhi walau preesroom yang diadakan cuma berukuran 3×2 meter (cukup- sempit) jika dibandingkan dengan jumlah wartawan Forwaka saat itu mencapai 40 orang.

Sehingga hal itu  kerap menjadi perbincangan sesama anggota Forwaka saat ngumpul-ngumpul di depan press room maupun di kantin yang ada di Kejagung.

Sayangnya ruang wartawan (prees room) yang berukuran sempit alias tidak representative itu, saat ini atau saat Kapuspenkum Kejagung dijabat oleh Anang Supriyatna sudah berubah fungsi menjadi tempat klinik.

Hanya tersisa stiket bertulikan dan logo “Puspenkum-Press Room” yang tidak dihapus atau dicabut sehingga membuat masyarakat yang ingin melihat dan mengetahui mengenai keberadaan pressroom, eh sudah menjadi klinik.

“Sejatinya Kejaksaan Agung jujur, jika tidak memberikan fasilitas ruang wartawan, maka tulisan pressroom itu harus dicabut saja. Toh sudah banyak kalangan jaksa mengetahui bahwa keberadaan Forwaka sebagai mitra sudah tidak ‘diperlukan’ oleh Jaksa Agung. Jadi hapus saja itu tulisan pressroom,” sindir Tanlih Barimbing. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!