TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Hari ini eks Menristekbud Nadiem A Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan korupsi pengadaan ribuan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) lalu, sudah memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan Nadiem untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Pada Desember 2025 lalu, hakim juga memerintahkan penuntut umum membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook. Ketiganya adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA).
Dalam perkara korupsi ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anang juga menyampaikan bahwa untuk perkara terdakwa Ibrahim, agenda hari ini adalah pembacaan putusan sela. Melalui putusan sela akan diputuskan apakah perkara Ibrahim layak diteruskan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara atau tidak. ***










