TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah nama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 terlibat dalam perkara suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara rasuah tersebut. Terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, baik meminta maupun menerima proyek jalur kereta api.
Mereka adalah Lasarus (PDIP), Ridwan Bae (Golkar), Hamka Baco Kady (Golkar), Sudewo (Gerindra), Novita Wijayanti (Gerindra), Sumail Abdullah (Gerindra), Ali Mufthi (Golkar), Ishak Mekki (Demokrat), Lasmi Indaryani (Demokrat), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB), Sofyan Ali (PKB), Mochamad Herviano Widyatama (PDIP), Sukur H. Nababan (PDIP), Sudjadi (PDIP), Sadarestuwati (PDIP), Sri Rahayu (PDIP), Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP), Fadholi (NasDem), dan Sri Wahyuni (NasDem).
Untuk itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan seluruh anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 dimaksud.
Pengusutan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019–2024.
“Ini masih akan terus kami telusuri. Dari Saudara SDW (Sudewo) ini, kami juga bisa masuk untuk melihat apakah ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA,” ucap Jubir Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Budi menegaskan, KPK tidak hanya mendalami peran para pihak, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana suap proyek tersebut kepada anggota Komisi V DPR lainnya.
“Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang kepada anggota dewan di Komisi V lainnya. Ini tentu masih akan terus kami telusuri dan dalami,” tegasnya.
Untuk pengembangan perkara, kata Budi, KPK membuka peluang memeriksa para anggota DPR tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.
“Pemanggilan saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu berdasarkan kebutuhan penyidik, didalami dari informasi atau bukti awal. Apakah fakta-fakta tersebut dapat menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk pengembangan penyidikan, nanti akan kami lihat perkembangannya,” tutup Budi. ***








