TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penelusuran aliran dana non-budgeter terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan memanfaatkan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di kantor KPK, Rabu (7/1/2026).
Budi Prasetyo mengatakan, penggunaan data PPATK merupakan langkah yang lazim dilakukan penyidik dalam menelusuri aliran transaksi perbankan.
Ia menjelaskan, dukungan PPATK kerap dimanfaatkan KPK dalam berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani. Terlebih, dalam praktiknya, uang hasil dugaan korupsi sering kali tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Sebagaimana dalam perkara-perkara lainnya, PPATK juga terus mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Di mana uang hasil dugaan tindak pidana korupsi seringkali dialirkan kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.
Budi menjelaskan, aliran dana ilegal kerap digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian aset. Sehingga perlu ditelusuri secara mendalam guna memperjelas konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb tidak hanya berfokus pada proses pengadaannya. Tetapi juga menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. ***












