Pimpinan sidang mengatakan Revisi UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi momentum penting bagi Indonesia. Untuk menata ulang iklim persaingan usaha, yang saat ini masuk dalam era ekonomi digital yang berbasis teknologi. Serta penguatan KPPU itu sendiri.
Selain itu, Guru Besar Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menyampaikan setidaknya ada 9 hal yang disampaikan dalam rapat dengan pendapat yang digelar hari ini; Undang-Undang Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999) perlu direvisi untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terutama di era digital.
Beberapa alasan yang mendukung revisi disampaikan Prof Faisal, pertama Perkembangan Teknologi: Undang-Undang yang ada saat ini (UU No.5 Tahun 1999) tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital,sehingga perlu disesuaikan untuk mengatasi tantangan baru.
Lalu kedua, keterbatasan Sanksi: Sanksi yang ada saat ini dianggap tidak efektif dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.








