TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 60 Peserta yang terdiri dari 86% Dokter dan 14 Nakes selesai mengikuti pendidikan Mediator Kesehatan Angkatan ke II yang diselenggarakan oleh Peradi Nusantara dan organisasi mediator Ikatan Mediator Kesehatan Nusantara Pada 19-30 Januari 2026.
Peradi Nusantara kembali menyelenggarakan pendidikan di bidang Mediator Kesehatan, yang bertujuan agar para Dokter dan Nakes bukan hanya mengetahui mengenai Hukum Kesehatan saja, akan tetapi supaya mereka bisa Menjadi Mediator Kesehatan yang handal di rumah sakit tempat mereka bekerja.
Ketua Umum Ikatan Mediator Kesehatan Nusantara, Ronald Samuel Wuisan mengatakan bahwa Pendidikan Mediator Kesehatan adalah sebuah pendidikan yang wajib diikuti oleh seluruh dokter dan Nakes. Karena Menjadi mediator Kesehatan adalah sebuah kehormatan seperti yang tertuang dalam UU Kesehatan Pasal 310 No. 17 Tahun 2023, yang berbunyi semua sengketa medis bisa diselesaikan di jalur arbitrase dan Mediasi.
“Sehingga tidak perlu terlalu jauh untuk masuk ke ranah litigasi,” tutur Ronald yang merupakan Ketua Umum Peradi Nusantara juga, kepada wartawan.












