Hukum

Ketum Peradi Nusantara: Eks Kepala BGN dan Wakil Harus Dituntut Hukuman Mati

×

Ketum Peradi Nusantara: Eks Kepala BGN dan Wakil Harus Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan. Foto: ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap asal-usul dari dugaan keuntungan miliaran rupiah yang diduga didapatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus yang tengah disidik.

Penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) ini dikritisi Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan. Menurutnya ketiga tersangka ini wajib di tuntut hukuman mati.

“Bukan hanya berpatokan pada pasal 603 dan 604 Jo Pasal 20 UU No. 1 tahun 2023 tapi kita harus lihat Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang bunyi nya apabila korupsi dana sosial negara dalam keadaan tertentu seperti krisis dan lainnya maka penegak hukum dalam hal ini kejaksaan bisa menuntut hukuman mati kata Ronald, kepada TeropongNews, di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Ronald menambahkan ditengah pra krisis keuangan yang dialami masyarakat Indonesia yang di buktikan dengan naiknya USD hingga 18 ribuan per 1 USD, sampai sampai pajak PT CV harus naik 22% sudah sangat layak ke 3 tersangka di hukum mati.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap asal-usul dari dugaan keuntungan miliaran rupiah yang diduga didapatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus yang tengah disidik.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Dadan dan dua eks Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka itu dilakukan Kejagung sehari setelah Dadan dkk dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN.

Dari pemeriksaan, Kejagung menyatakan salah satu dugaan keuntungan miliaran rupiah Dadan dkk itu diterima dari yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka. SPPG adalah mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Anda bisa bayangkan program MBG yang begitu bagus dan mulia tapi di makan dan di kerjain sama ke 3 orang tersangka ini, ini uang rakyat lho, apalagi rakyat kecil yang sangat membutuhkan gizi,” tutur Ronald.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, yang juga 15 Tahun berkiprah di dunia Ekonomi dan Perbankan ini, sangat mendukung jika penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan menuntut mereka dengan hukuman mati.

“Hukuman mati snagat pantas bagi para tersangka,” tandasnya.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!