Hukum

Arogansi Kekuasaan, Kejaksaan Agung Mendirikan Bangunan Tanpa PBG

×

Arogansi Kekuasaan, Kejaksaan Agung Mendirikan Bangunan Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini
Proyek Gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (TN/sofyan)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Semestinya Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum harus taat hukum, bukan sebaliknya malah melanggar hukum.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa setiap lembaga, kementerian maupun masyarakat umum wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum membangun.

“Wajib mengurus dan memiliki izin mendirikan bangunan. Apabila tidak memiliki izin bearti melanggar hukum,” ucap Fickar, Rabu (11/2/2026).

Fickar mengatakan bahwa perizinan PBG sebagai bentuk untuk menjamin legalitas, keamanan struktur, dan kesesuaian tata ruang, serta diperlukan untuk transaksi properti (jual-beli/KPR).

Selain itu katanya, izin PBG memastikan bangunan diakui negara, menghindari sanksi pembongkaran serta menjamin bangunan memenuhi standar teknis dan keamanan (seperti keamanan kebakaran).

“Apabila ada anggapan bahwa negara mendirikan bangunan tidak perlu perizinan, itu adalah suatu pelanggaran hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui Kejaksaan Agung saat ini sedang membangun gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui pemenang tender proyek PT Parama Agung Karya (PAK) senilai Rp94, 482 miliar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Mirisnya pembangunan gedung baru Kejari Jakut tersebut ternyata tidak mempunyai izin PBG dari Pemda Jakarta Utara, meskipun telah berlangsung selama lima bulan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.

“Tidak ada pengurusan izin PBG atas nama PT Parama Agung Karya kepada kami,” ucap petugas Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Jakut, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, apabila benar PT Parama Agung Karya sudah mengajukan izin PBB kepada Pemkot Adminitrasi Jakarta Utara otomatis akan muncul dalam data komputer. “Apapun proses tahapannya pasti muncul data tersebut,” jelasnya.

Tak hanya izin PBG saja yang tidak ada, melainkan kantor kontraktor PT PAK juga tidak diketahui keberadaannya. Ada dugaan PT PAK sengaja menyembunyikan perusahaannya demi maksud dan tujuan tertentu.

Kendati demikian, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kepala Kejari Jakarta Utara namun yang bersangkutan ogah menanggapi. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!