Hukum

Indikasi Ordal Kejagung di Proyek Gedung Kejari Jakarta Utara

×

Indikasi Ordal Kejagung di Proyek Gedung Kejari Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Proyek Gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (TN/sofyan)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kemungkinan oknum orang dalam di Kejaksaan Agung (Kejagung) turut cawe-cawe dalam proyek pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara senilai Rp94,482 miliar, bisa jadi ada benarnya.

Kecurigaan pertama, hingga saat ini tidak ada upaya pihak Kejagung untuk menegur pimpinan PT Parama Agung Karya (PAK) selaku pelaksana proyek pembangunan gedung baru Kejari Jakut terkait tidak adanya izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemda Administratif Jakut.

Kecurigaan kedua, ketika media ini meminta konfirmasi kepada Kepala Kejari Jakut Syahrul Juaksha Subuki sebagai pengguna gedung maupun Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, keduanya kompak membisu.

Kecurigaan ketiga, oknum Unit Layanan Pengadaan (ULP) bekerjasama dengan oknum Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pelaksanaan tender/lelang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap PT PAK, meskipun beralamat fiktif.

Menurut praktisi hukum Tanlih Barimbing, modus “pinjam bendera perusahaan” (atau sering disebut subkontrak ilegal/pemanfaatan izin usaha pihak lain) biasanya melibatkan penggunaan legalitas atau izin usaha perusahaan lain untuk menjalankan aktivitas bisnis secara tidak sah.

“Hal ini sering terjadi dalam tender proyek pemerintah atau swasta yang mensyaratkan kualifikasi dan pengalaman tertentu,” ucap Tanlih di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia mengatakan, perusahaan yang tidak memenuhi syarat (kualifikasi, pengalaman, atau sumber daya) “meminjam” izin perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengajukan penawaran dan memenangkan proyek.

“Terdapat perjanjian rahasia antara kedua perusahaan, di mana perusahaan peminjam bendera akan menjalankan proyek secara penuh, dan sebagai imbalannya, perusahaan pemberi pinjaman akan menerima kompensasi (fee) tertentu,” ujarnya.

Tanlih menekankan, secara hukum perusahaan pemilik bendera (pemberi pinjaman) adalah pihak yang terikat kontrak, namun secara operasional, proyek tersebut sepenuhnya dikendalikan dan dilaksanakan oleh perusahaan lain (peminjam bendera).

“Praktik ini sering digunakan untuk menghindari kewajiban pajak, asuransi, atau tanggung jawab hukum lainnya yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan pelaksana proyek yang sebenarnya,” tegas Tanlih.

Dia menjelaskan praktik “pinjam bendera perusahaan” merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum di Indonesia, terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan dapat menyebabkan kerugian negara.

“Pihak yang terlibat dapat menghadapi sanksi administrasi, perdata, hingga pidana,” tutup Tanlih. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!