Hukum

KPK Perpanjang Pencekalan Rudi Tanoesoedibjo

×

KPK Perpanjang Pencekalan Rudi Tanoesoedibjo

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Ist

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Status pencekalan untuk bepergian keluar negeri terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka korupsi belum berakhir. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perpanjangan masa pencegahan kepada dirinya hingga 12 Agustus 2026.

Selain Rudi Tanoesoedibjo, dua tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran (TA) 2020, yakni Dirut PT DRL tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.

“Perpanjang (masa pencegahan ke luar negeri untuk 3 orang lainnya),” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Dalam konstruksi perkara, korupsi diduga dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Dayasos Kemensos Edi Suharto, Rudyjanto Tanoe, serta Direktur Utama PT DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker. Dua korporasi, PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga merekayasa mekanisme penunjukan dan pelaksanaan penyaluran bansos beras 2020. PT DNR Logistics disebut tak memiliki kemampuan teknis namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi di 15 provinsi.

Mereka juga diduga merekayasa indeks harga dan mengintervensi pejabat pengadaan, sehingga penyaluran hanya sampai tingkat kelurahan/desa, bukan hingga RT/RW.

Akibatnya, PT DNR Logistics mendapat kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras ke lebih dari lima juta KPM PKH. Selisih antara nilai kontrak dan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar, yang menjadi kerugian negara.

KPK menyebut proyek itu memperkaya PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar. Rudy dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!