Hukum

‘Manisnya’ Perkara PT Sugar Grup Companies 

×

‘Manisnya’ Perkara PT Sugar Grup Companies 

Share this article
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly. Ist

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly menyesalkan penanganan perkara korupsi yang terindikasi melibatkan pemilik maupun korporasi PT Sugar Group Companies (SGC) oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kasus produsen Gulaku ini berjalan perlahan seperti hewan Siput.

Menurut aktivis antikorupsi Ronald, perkara PT SGC sebenarnya sudah terang benderang sejak putusan inkracht van gewijsde atas perkara perdata yang terjadi dan memenangkan Marubeni Corp.

‘Sampai kemudian berlarut dengan gugat menggugat berulang-ulang dan terjadilah persoalan pidananya, yaitu suap yang memenangkan SGC. Kita jangan masuk ke HGU dulu ya, karena itu jadi titik soal baru lagi,” ucap Ronald menanggapi pemberitaan mengenai lambannya penanganan perkara PT SGC oleh penyidik Pidsus Kejagung, Minggu (22/2/2026).

Ronald juga mencurigai ada apa sampai selama ini perkara yang telah inkrah akan tetapi tidak juga dieksekusi oleh Kejagung.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!