Hukum

Penanganan Perkara Kredit Sindikasi Sritex Senyap, Bankir Berpotensi Jadi Saksi Permanen

×

Penanganan Perkara Kredit Sindikasi Sritex Senyap, Bankir Berpotensi Jadi Saksi Permanen

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Gedung Sritex. (IG)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung terhadap PT Sritex yang melibatkan para direksi perbankan beranggotakan Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI hanya tegas di permukaan saja, tanpa ada kelanjutan pemeriksaan. Ada kemungkinan para terperiksa yang telah diperiksa penyidik Kejagung cuma sebatas saksi permanen, tanpa status tersangka.

Sebab sejauh ini Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak pernah lagi merilis daftar pemeriksaan para saksi, termasuk perkembangan pemeriksaan perkara PT Sritex. Entah apa alasannya.

“Perkara jalan terus. Tidak pernah dihentikan penyidikannya,” ucap Kapuspenkum Anang Supriatna, saat dikonfirmasik awak media Rabu (4/2) malam.

Namun, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut perkembangan terkini dari perkara yang menarik atensi publik mengingat kerugian negara sangat besar.

Sebagai informasi, kerugian negara dari Sritex jilid I mencapai angka Rp 1,08 triliun. Angka itu dihitung dari penyalahgunaan kredit dari 3 Bank BPD (Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng) sebesar Rp 1 triliun.

Sedangkan angka kerugian negara dari penyalahgunaan kredit yang dikucurkan sindikasi perbankan (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) sebesar Rp 2, 5 triliun belum diketahui angkanya?

Kegiatan penyidikan Sritex Klaster II terakhir, adalah pemeriksaan Komisaris PT. Rayon Utama Makmur (RUM) yakni Megawati pada Kamis (27/11/2025).

Penyidikan PT Sritex klaster II ini berbanding terbalik dengan PT Sritex klaster I yang setiap hari dipublikasikan dalam bentuk rilis kepada kalangan wartawan yang tergabung dalam sejumlah grup WA.

Padahal, presiden sendiri dalam penyerahan barang rampasan di Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung, Selasa (23/12/2025) minta pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

Pegiat anti korupsi Iqbal Daud Hutapea berharap ada penjelasan kepada publik agar tidak ada kesan menutup-nutupi.

“Artinya, tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan setiap perkembangan penyidikan. Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas publik, ” ujar Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).

Selain itu, masih kata Iqbal langkah tersebut juga dalam kerangka kepastian hukum terhadap para saksi.

“Tidaklah elok melabelkan kepada para mereka sebagai saksi perkara korupsi permanen.”

Terakhir, menurut Iqbal bisa jadi pendekatan tersebut membuat mereka tidak bisa tidur nyenyak.

“Jadi, harapan saya perkara itu dituntaskan segera. Tidak cukup bukti, maka hentikan. Demikian sebaliknya, ” pungkas Iqbal. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!