Hukum

Somasi Tak Digubris, Eks Kuasa Hukum Gugat Pasangan Calon Walikota Sorong Losari ke Pengadilan

×

Somasi Tak Digubris, Eks Kuasa Hukum Gugat Pasangan Calon Walikota Sorong Losari ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sabar juga tentu ada batasnya. Itulah yang dialami oleh tim Kuasa hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan H. Ansar Karim.

Dimana sudah berjalan lebih dari satu tahun, tim Kuasa hukum belum mendapatkan hak selama mendampingi Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong, Septinus Lobat dan H. Ansar Karim waktu berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilkada Kota Sorong tahun 2024.

“Rasa sabar kami tentu ada batasnya, karena kami juga manusia. Kami telah menjalankan kewajiban, maka tentu kami punya hak juga harus diberikan dong,” kata Elimelek O. Kaiway didampingi Rosmilah Tuasikal, dan Muhammad Rizal kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong usai mendaftar gugatan ke PN Sorong, Rabu (11/2/2026).

Dr Hadi Tuasikal didampingi Rosmilah Tuasikal saat mendampingi Pasang Calon Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan H. Ansar Karim menghadapi Gugatan PHPU Pilkada Kota Sorong.foto: Dok pribadi
Dr Hadi Tuasikal didampingi Rosmilah Tuasikal saat mendampingi Pasang Calon Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan H. Ansar Karim menghadapi Gugatan PHPU Pilkada Kota Sorong.foto: Dok pribadi

Dikatakan pria yang akrab disapa Ely Kaiway ini, sebelum mendaftarkan ke PN Sorong telah terlebih dulu melayangkan somasi pertama dan kedua.

“Kami telah mengirimkan Somasi Ke-1 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, namun sampai dengan kami mengirimkan Somasi Ke-2 dan terakhir pada tanggal 29 Januari 2026, Pak Walikota hanya mengirimkan pesan untuk kami menunggu 1 sampai 2 hari untuk bisa bertemu dengan kami berempat, tetapi kami menunggu sampai dengan saat ini pun janji manis untuk bertemu belum terealisasi, ” kata Ely Kaiway.

Dalam Pasal 1338 KUHP PERDATA, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, kata Ely, Mila, dan Risal.

Ditegaskannya, pihaknya hanya memperjuangkan hak sebagai Kuasa Hukum yang telah memenangkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Sorong Tahun 2024.

“Kami merasa dikecewakan oleh Walikota dan Wakil Walikota karena kurun waktu 1 Tahun lebih ini, hak – hak kami tidak kunjung diselesaikan, ” kata Ely Kaiway.

Dia berharap dengan Somasi Ke-2 dan terakhir yang terkirim ini, bisa berbuah hasil. Namun sayang tak kunjung ada tanggapan.

“Karena tak kunjung digubris, kami ajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Sorong,”tuturnya menutup wawancara.

.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!