TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly mensinyalir uang dalam bentuk USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar terkait dengan perkara korupsi BTS Kominfo telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Dan itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung karena jelas terkait dalam perkara Windi Purnama dan telah disita oleh penyidik,” ucap Ronald menanggapi pemberitaan ihwal mandeknya perkara TPPU BTS 4G mandek di Kejagung, Senin 21 Maret 2026.
“Dan penyitaan dilakukan terkait pengembangan perkara TPPU Windi Purnama, yang diduga sebagai tangan kanan dari Irwan Hermawan,” sambungnya.
Ronald malah menduga, terkait dengan asal-usulnya, uang tersebut berasal dari aliran dana korupsi proyek BTS yang dihimpun oleh Irwan Hermawan dari para kontraktor project.
“Timbul pertanyaan, lalu untuk apa uangnya? Apakah mungkin untuk menghentikan perkara di Kejagung, dengan Dito Ariotedjo yang disebutkan sebagai penerimanya berdasarkan keterangan Irwan Hermawan,” sebut aktivis antikorupsi itu.
Ronald bilang, yang masih menjadi tanda tanya adalah siapa sebenarnya pihak yang menerima dan menggunakan uang tersebut untuk ‘mengkondisikan perkara’? Karena hingga sekarang tidak ada tersangka yang dijerat terkait rencana suap atau gratifikasi terkait kasus yang jadi temuan tersebut.
“Yang perlu diingat adalah walaupun uang tersebut dikembalikan dan disita serta sekarang ada didalam penguasaan Kejagung, tetapi tindak pidana korupsinya tetap harus diproses dan harus ditetapkan siapa tersangkanya dan segera dijadikan terdakwa, karena kasus ini sudah berlarut sejak tahun 2023 yang lalu,” desaknya.
Karena publik menunggu kejelasan lebih lanjut tentang siapa penerima sebenarnya dan untuk apa uang tersebut ditujukan dalam upaya menghambat proses hukum kasus BTS Kominfo.
Sebelumnya Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang tunai sebesar US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis 13 Juli 2023.
Uang tersebut diserahkan atas nama kliennya, Irwan Hermawan, yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo kala itu.
Maqdir awalnya mengaku tidak mengetahui pihak swasta yang menyerahkan uang tersebut kepadanya, hanya menyebut inisial “S”, yang memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung terkait kemungkinan obstruction of justice.
Sebaliknya Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Maqdir sebelumnya mengatakan telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023.
Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Namun, Maqdir enggan menyebutkan siapa pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut kepada kliennya.
Gara-gara pernyataannya itu, Kejagung kemudian memanggil Maqdir untuk diperiksa pada Kamis 13 Juli 2023. Kejagung meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar tersebut. Sofyan







