Hukum

Barbuk 14 Jam Tangan Mewah Terpidana Jimmy Sutopo Terindikasi Raib

×

Barbuk 14 Jam Tangan Mewah Terpidana Jimmy Sutopo Terindikasi Raib

Sebarkan artikel ini
Kutipan putusan kasus Asabri, Jimmy Sutopo. Foto: sofyan/TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Empat belas jam tangan mewah milik terpidana perkara korupsi PT Asabri Jimmy Sutopo yang dista oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada 2021 silam, telah dirampas oleh negara. Perampasan barbuk 14 jam tangan mewah tersebut berdasarkan putusan peninjuan kembali (PK) nomor 1788 PK/PID.SUS/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Barang bukti empat belas jam tangan mewah dirampas untuk negara,” ucap A. Salsabila petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Pertanyaan besarnya dimanakah keberadaan arloji kelas wahid saat ini berada? Sebut saja merek arloji: Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Nautilus, Breguet, Vacheron Constantin, Antoine Preziuso, Hysek, hingga Hublot serta sejumlah perhiasan

Hingga saat ini tidak pernah ada informasi resmi dari Kejaksaan Agung mengenai barbuk jam tangan dimaksud, apakah sudah dilelang. Jika sudah dilelang berapa harga yang terjual dan kapan pelaksanaan lelang dilakukan?.

Sehinga wajar saja apabila Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mencurigai barbuk yang konon tercecer atau ditilap oknum jaksa. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!