TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Citra positif Kejaksaan Agung saat ini sedang dipertaruhkan lantaran dugaan raibnya barang bukti berupa 36 jenis lukisan emas milik terpidana korupsi PT Asabri Jimmy Sutopo. Sebab dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang telah inkrah, majelis hakim pimpinan Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan 36 barbuk lukisan emas kepada Jimmy Sutopo.
“Maka menjadi kewajiban hukum bagi penuntut umum dalam perkara tersebut untuk mematuhi dan segera melaksanakannya,” ucap praktisi hukum Alexius Tantrajaya menanggapi pemberitaan media ini tentang putusan inkrah soal barbuk 36 item lukisan emas dikembalikan kepada Jimmy Sutopo, Rabu (8/4/2026).
Alexius melanjutkan, mengingat ketika ditunjuk dan diberi kewenangan selaku penuntut umum dalam perkara terdakwa Jimmy Sutopo, maka seluruh berkas perkara termasuk barang bukti yang telah disita dibawah kewenangan dan tanggung-jawabnya.
“Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pengembaliannya atas barang bukti 36 lukisan emas tersebut kepada terpidana Jimmy Sutopo, dan bila berlarut dapat berakibat tuntutan hukum secara pidana berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh terpidana Jimmy Sutopo,” tegasnya.
“Begitu pula tuntutan ganti rugi secara perdata oleh terpidana Jimmy Sutopo kepada institusi Kejaksaan Agung RI dan penuntut umum dalam perkaranya, bila barang bukti 36 lukisan emas tersebut hilang atau rusak,” pungkas Alexius.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Peninjuan Kembali (PK), Dwiarso Budi Santiarto, Sutarjo, dan Arizon Mega Jaya sebagai hakim anggota memutuskan untuk segera mengembalikan barang bukti berupa 36 item lukisan emas yang buat oleh seniman asal Korea Selatan, Kim Il Tae kepada Jimmy Sutopo terpidana perkara korupsi PT Asabri.
“Dikembalikan kepada terpidana karena sudah inkrah dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” ucap A.Salsabila petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Hal tersebut berdasarkan putusan PK nomor 1788 PK/PID.SUS/2024.
Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada tahun 2021 telah menyita beragam barang bukti dari kediaman Jimmy Sutopo, salah satunya adalah berupa 36 item lukisan emas yang bernilai Rp109 miliar.
Selanjutnya, pihak PN Jakpus telah memberitahukan putusan PK Jimmy Sutopo kepada termohon (penuntut umum) Tumpal Pakpahan pada Sabtu 26 Juli 2025.
Dugaan Raib
Sementara itu, dari hasil konfirmasi media ini, baik kepada pihak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI maupun staf humas kantot pusat PT Pegadaian, saling bertolak belakang.
Untuk keterangan pejabat BPA Kejaksaan RI, pernah menyampaikan bahwa sebagai barang bukti lukisan emas yang berjumlah 36 item telah dititipkan ke PT Pegadaian dan sebagai lagi berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
“Sebagai barang bukti 36 lukisan emas ada di PT Pegadaian tapi tidak dijelaskan PT Pegadaian dimaksud dan sebagai ada di Kejati Jakarta,” ucap petugas PTSP BPA Kejaksaan RI, Aldy Fernando menirukan penjelasan pejabat BPA, Senin (25/3/2026).
Akan tetapi, keterangan staf humas kantor pusat PT Pegadaian di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat memberikan pengakuan yang berbeda. “Kami baru dengar,” ucapnya dengan nada terkejut, Senin (6/4/2026).
Selain itu dugaan kuat telah raibnya 36 enam item lukisan emas, lantaran pada tahun 2021 Kejaksaan Agung tidak memiliki lembaga bernama BPA seperti saat ini.
Sedangkan lembaga BPA sendiri baru terbentuk pada 12 Februari 2024 berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung ihwal putusan PK yang memerintahkan penuntut umum untuk segera mengembalikan 36 karya lukisan emas seniman asal Korea Selatan, Kim Il Tae yang disita penyidik Kejagung pada tahun 2021. ***












