Hukum

KTP Warga Dipakai Cairkan KUR Fiktif di Maron Kulon, 65 Orang Mendadak Punya Utang Bank

×

KTP Warga Dipakai Cairkan KUR Fiktif di Maron Kulon, 65 Orang Mendadak Punya Utang Bank

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 65 warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, yang diduga menjadi korban KUR fiktif. (Dok. teropong.news)

Probolinggo, TEROPONGNEWS.COM — Modus pinjaman fiktif dengan memanfaatkan KTP warga kembali terungkap. Dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani di Desa Maron Kulon, data warga diduga disalahgunakan untuk mencairkan kredit Bank BNI tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terus mengintensifkan penanganan perkara tersebut. Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 65 warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, yang diduga menjadi korban.

Pemeriksaan dipusatkan di kantor desa setempat dengan melibatkan lima penyidik Kejari Probolinggo, yakni Boby Ardirizka Widodo, Putu Agus Partha Wijaya, Adam Donie Maharja, Novan Arianto, dan Faisal Ali Zulkarnain.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026.

“Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya terhadap para korban. Ada beberapa pendalaman tambahan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Boby, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, pola yang tengah didalami penyidik mengarah pada dugaan penyalahgunaan data pribadi warga melalui Program Kartu Tani. Data tersebut diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR secara fiktif di Bank BNI Cabang Probolinggo.

Keterangan para korban menguatkan dugaan tersebut. Muhammad Syafi’i (67), warga Dusun Krajan, mengaku pernah didatangi seseorang yang disebut sebagai perangkat desa dan diminta menyerahkan KTP serta menandatangani dokumen dengan dalih mendapatkan bantuan sosial.

“Katanya untuk bantuan dari pemerintah, jadi saya percaya. Saya tidak tahu isi kertas yang saya tanda tangani,” ungkapnya saat ditemui di sela pemeriksaan.

Namun, beberapa waktu berselang, ia justru didatangi petugas bank yang melakukan penagihan pinjaman.

“Saya kaget, karena tidak pernah merasa pinjam uang. Awalnya saya disuruh mengaku gagal panen, tapi akhirnya saya jelaskan bahwa saya tidak pernah mengajukan pinjaman,” tuturnya.

Hal serupa dialami Paimo (50), warga setempat lainnya. Ia mengaku baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur setelah didatangi petugas penagihan dengan nilai pinjaman mencapai Rp25 juta.

“Saya tidak pernah pinjam, tahu-tahu ditagih. Nilainya besar, tentu saya terkejut,” katanya.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!