TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pencopotan jabatan Joko Budi Darmawan sebagai asisten pidana umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait indikasi permainan perkara pidana umum, patut diduga hanya sandiwara.
Sebab, dari aksi pencopotan jabatan tersebut Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan informasi keberlanjutannya penuntasan kasusnya, apakah akan diproses hukum atau diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.
Tengok saja saat awal tahun 2026, Kejaksaan Agung melalui bidang intelijen melakukan penangkapan terhadap sejumlah okum jaksa di berbagai daerah.
Berdasarkan informasi per Februari 2026, Jaksa Agung mencopot 3 dari 4 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diamankan oleh Tim PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) Intelijen Kejagung pada awal Januari 2026. Pencopotan ini merupakan bagian dari aksi bersih-bersih oknum jaksa nakal.
Pencopotan jabatan 3 Kajari dicopot berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.
Awalnya Pam SDO mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi. Tidak lama kemudian Pam SDO mengamankan lagi Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Dezi Septiapermana. Kedua satuan kerja Kejaksaan ini berada di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur.
Setelah itu Pam SDO kembali melakukan pengamanan. Kali ini Satuan Pengamanan SDO yang dikendalikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamimtel) ini mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan Staf Intel Zul Irfan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan pencopotan jabatan dilakukan guna mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara yang saat ini sedang berproses pada Satgas PAM SDO Kejagung.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda Manthovani di Surabaya, Kamis 2 April 2026.
JAM Intel Reda Manthovani menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
JAM Intel menyampaikan, bahwa bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara dengan metode kerja tertutup.
“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.
Ia menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Apabila tidak ditemukan bukti pidana namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan.
Namun, apabila ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Reda menegaskan langkah tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan. ***












