TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Meski memiliki perangkat intelijen super canggih, entah kenapa sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mampu menangkap Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 16 September 2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Padahal, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun eksekusinya tertunda selama bertahun-tahun.
Menyusul itu, Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Saat ini, Kejagung masih memburu Riza Chalid yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Kejagung telah menerbitkan red notice dan menggandeng Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.
“MRC berstatus DPO dan kami terus berkoordinasi dengan Interpol serta sejumlah negara untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Syarief menegaskan bahwa Riza Chalid diduga berperan besar dalam mengendalikan skema pengadaan melalui sejumlah perusahaan terafiliasi.
“MRC selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” pungkas Syarief. ***











