TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidkan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, terus bergulir. Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, (21/4/2026).
Adapun sepuluh saksi yang dipanggil, lima diantaranya merupakan staf PT RNB, yang merupakan perusahaan keluarga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.
Mereka yakni Wulan Windasari (WW), Berlina Oveldha Novatandhera (BON), Maulana Jafar Siddik (MJS), Gilang Wahyutama (GW), dan Emma Margyati (EM).
Lalu, ada juga dua ajudan Bupati Pekalongan yang dipanggil yakni Dita Nirmasari (DN) dan Aji Setiawan (AS). Kemudian, KPK memanggil Notaris Welasih Widastuti (WEL), Driver di Biro Umum Antor Siregar (AS), dan Kasubag Umum Dinas Dukcapil Megasari (MEG).
Perlu diketahui, dalam perkara rasuah KPK hanya menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka.
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan. ***







