Hukum

Dugaan Korupsi, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia

×

Dugaan Korupsi, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung melakukan penggeledahan di kantor PT Eltran Indonesia di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Dok TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Senin (11/5/2026), menggeledah kantor PT Eltran Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Abun menuturkan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung,” ucap Kajari Abun, Selasa (12/5/2026).

Dikatakannya dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sebanyak 130 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kajari Abun menjelaskan perkara ini bermula dari adanya pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga disubkontrakkan melalui kontrak fiktif. Kontrak tersebut disebut dibuat tanpa kajian analisa sesuai SOP internal PT Eltran Indonesia dan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP.

Praktik culas itu diduga melibatkan sejumlah oknum internal PT Eltran Indonesia bersama pihak swasta. Akibat dugaan praktik tersebut, PT Eltran Indonesia disebut mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700.

Hingga kini, tim penyidik Kejari Kota Bandung masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita dalam penggeledahan tersebut. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!