Hukum

Eks Komut PT Sritex Terbukti Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara 

×

Eks Komut PT Sritex Terbukti Korupsi Divonis 14 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini
Gedung Sritex. Dok TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terbukti melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon memvonis Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto selama 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ucap Hakim Rommel, Rabu.

Sebelumnya penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang agar menghukum selama 16 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa.

Ia menjelaskan tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex. Namun, lanjut dia, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.

Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kata dia, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” katanya.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terdakwa terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya

Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang.

Ia menyebut tindakan terdakwa itu merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam tindakan merugikan keuangan negara karena penempatan dana APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

“Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar,” tutur hakim.

Dalam putusan itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam tahun. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!