TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA — Seorang oknum sales/vendor marketing bank diduga melakukan penipuan terhadap nasabah dengan modus penawaran kredit pensiun yang berujung pada pengurasan saldo rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus ini mencuat setelah korban, Benyamin Tutubun alias Benny, melalui kuasa hukumnya Piere Sopacua, mengungkap dugaan tersebut kepada media, Selasa (5/5/2026). Benny mengaku dirugikan akibat tidak adanya transparansi dalam penjelasan fasilitas kredit yang ditawarkan.
Sopacua menjelaskan, modus yang digunakan sales bank berinisial OF alias Olivia dinilai sistematis. Olivia menawarkan produk Kredit Pensiun tanpa merinci biaya-biaya yang menyertainya. Dalam proses itu, nasabah diduga diarahkan menandatangani dokumen tanpa memahami isi perjanjian sepenuhnya.
“Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan adanya indikasi akses ilegal terhadap data perbankan nasabah. Oknum sales tersebut diduga memiliki akses terhadap informasi sensitif, termasuk data kartu ATM, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi pemindahan dana,” jelas Sopacua.
Berdasarkan temuan, terjadi aktivitas transfer dana dari rekening nasabah ke rekening pribadi oknum sales melalui aplikasi pengiriman uang milik bank terkait. Transaksi dilakukan tanpa seizin pemilik rekening sehingga menimbulkan kerugian finansial signifikan.
“Bagaimana mungkin seorang sales eksternal bisa memindahkan uang tanpa izin pemilik rekening? Ini tanda tanya besar, terutama terkait bagaimana nomor PIN tersebut bisa diperoleh,” ujarnya.
Dari sisi hukum, tindakan ini dinilai melanggar etika perbankan dan bertentangan dengan perjanjian kredit. Pasal 4 tentang Kuasa-Kuasa secara tegas menyebut kuasa pendebetan hanya diberikan kepada bank untuk pembayaran angsuran, bukan untuk kepentingan pribadi pihak lain termasuk vendor.
Kasus ini juga berpotensi masuk ranah pidana. Dugaan akses ilegal ke sistem elektronik dapat dijerat UU ITE, sementara pengambilan dana tanpa hak mengarah pada unsur penipuan.
Korban mendesak oknum sales bertanggung jawab penuh dan mengembalikan dana yang dipindahkan secara ilegal. Mereka juga meminta OJK melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pemberian kredit dan sistem perlindungan data konsumen pada bank terkait.
“Kami telah melaporkan Olivia ke Polres Pulau Ambon pada 13 April 2026 dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Kami berharap polisi serius menangani kasus ini,” tegas Sopacua.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga atau vendor dalam pemasaran produk perbankan, yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan data dan kejahatan finansial terhadap nasabah. ***











