TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penuntut umum menuntut eks Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama, Hendarto, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jaksa menilai uang pinjaman dari LPEI tidak digunakan sesuai peruntukan, salah satunya untuk berjudi.
“Surat tuntutan kami selama delapan tahun penjara dan pengembalian kerugian negara yang harus ditanggung oleh terdakwa Hendarto sudah sesuai dengan dakwaan dan fakta hukum di persidangan,” kata Jaksa Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 tahun.
“Sebab dalam dakwaan pertama, fasilitas kredit LPEI yang digunakan PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera tidak dipergunakan untuk peruntukannya,” jelas Gina.
“Dan salah satunya untuk kepentingan pribadi yakni berjudi, untuk kepentingan keluarga lainnya dan tidak semestinya yang ditentukan dalam perjanjian pembiayaan kredit LPEI,” lanjutnya.
Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ditunda hingga Rabu 3 Juni 2026. Jaksa Gina menyebut penundaan karena Hendarto menjalani perawatan di RSPAD akibat sakit jantung.
Kerugian Negara Rp1,8 Triliun
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hendarto bersama sejumlah pejabat LPEI merugikan negara hingga Rp1,8 triliun. Perbuatan itu terjadi pada 2014-2015 melalui pembiayaan ekspor dari LPEI ke PT SMJL dan PT MA.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan USD 49,875 juta,” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada 26 Januari 2026.
Jaksa menyebut korupsi dilakukan bersama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane yang merupakan pejabat LPEI saat itu.
Dari total kerugian, Hendarto disebut menikmati Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp835,6 miliar. Sementara pihak lain juga disebut menerima aliran dana, seperti Dwi Wahyudi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS. ***












