TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Tahun 2027 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan usulan awal yang hanya mencapai Rp27,9 triliun.
Persetujuan tersebut menjadi angin segar bagi sektor pendidikan dan layanan keagamaan nasional. Tambahan anggaran akan difokuskan pada tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif bagi guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Alokasi terbesar dari tambahan anggaran tersebut, yakni Rp9,1 triliun, akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana pada 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di berbagai daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan keagamaan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Selain itu, DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun guna mempersiapkan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.
Sementara itu, tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar disiapkan untuk meningkatkan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, dengan besaran unit cost yang direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan strategis Kementerian Agama.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN,” ujar Nasaruddin Umar dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kementerian Agama Tahun 2027. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pendalaman yang sebelumnya dilakukan Komisi VIII DPR RI bersama jajaran pejabat eselon I Kemenag pada 12 Juni 2026.
Nasaruddin Umar menjelaskan, Kementerian Agama sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), meliputi Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, serta pendidikan tinggi.
Meski demikian, hasil pembahasan bersama DPR menunjukkan perlunya tambahan dukungan fiskal agar pelaksanaan pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap unit kerja. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar, yakni Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” jelasnya.
Selain Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga akan dialokasikan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun. Dukungan serupa diberikan kepada Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk memperkuat program insentif guru serta perbaikan sarana sekolah keagamaan masing-masing.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk mengelola tambahan anggaran tersebut secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar memberikan dampak langsung bagi peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan di Indonesia.
Meski telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI, Nasaruddin mengingatkan bahwa proses penganggaran belum sepenuhnya final. Usulan tambahan anggaran tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum resmi ditetapkan dalam APBN Tahun 2027.***












