TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Berdalih masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan jurus jitu yakni berjanji akan menetapkan tersangka perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, (4/1/2026).
Budi menerangkan, pemeriksaan oleh lembaga kalkulator negara dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan,” terang Budi.
Sejauh ini penyidik KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan eks staf khusus Yaqut yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kelak para tersangka korupsi tersebut bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ***












