Hukum

Lima Tahun Disidik, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tower PLN 2016

×

Lima Tahun Disidik, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tower PLN 2016

Sebarkan artikel ini
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (sofyan/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Lima tahun penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 berjalan, namun hingga kini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka.

Pengusutan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. Hal itu pernah disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Senin, 25 Juli 2022.

Sumedana mengatakan pengadaan tersebut bernilai triliunan rupiah. “PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354,” katanya.

Saat itu, Sumedana menjelaskan PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia atau ASPATINDO serta 14 penyedia pengadaan tower pada 2016 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dalam proses pengadaan tower transmisi PLN.

Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian negara. Namun nilai kerugian negara belum dibeberkan Kejagung. “Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Sumedana.

Fakta Hasil Penyelidikan
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum, yakni:

1. Dokumen perencanaan: Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

2. DPT bermasalah: Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi tahun 2015 dan penyempurnaannya, padahal seharusnya memakai produk DPT 2016. Namun DPT 2016 tidak pernah dibuat.

3. Monopoli ASPATINDO: PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka. Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

4. Pekerjaan tanpa legal standing: PT Bukaka dan 13 penyedia tower lain yang tergabung dalam ASPATINDO melakukan pekerjaan dalam masa kontrak Oktober 2016 hingga Oktober 2017 dengan realisasi 30 persen. Pada November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tetap bekerja tanpa legal standing. Kondisi itu memaksa PLN melakukan addendum pada Mei 2018 berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

5. Addendum kedua: PLN dan penyedia melakukan addendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower dan perpanjangan waktu sampai Maret 2019.

6. Alokasi tambahan: Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum.

Dalam penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu kantor PT Bukaka, rumah, serta apartemen pribadi milik seseorang berinisial SH. Dari penggeledahan itu penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi PLN.

Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam sepekan. Pada Senin, 25 Juli 2022, penyidik Kejagung memeriksa tiga orang saksi:

1. MD: General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 hingga 2022.

2. C: Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016.

3. NI: Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Sumedana.

Hingga berita ini disusun, belum ada perkembangan penetapan tersangka meski penyidikan sudah berjalan sejak 2022. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!