TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara non jaksa di Kejaksaan Agung, Riki Handoyo, SH, MH, resmi menyandang gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Kristen Indonesia dengan predikat cum laude, Selasa (9/6/2026).
Pegawai tata usaha pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejagung ini dinyatakan lulus usai sidang tesis di Fakultas Hukum UKI. Dosen penguji terdiri dari Dr. Ammunarto Hutahaean, SH, MH, Dr. Fernando Silalahi, SH, MH, dan Prof. Dr. Jhon Pires, SH, MH.
“Proses pendidikan sebagai mahasiswa Pasca Sarjana akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulliah, Puji Syukur kepada Allah SWT, saya memperoleh nilai Cum Laude,” ujar Riki Handoyo, Jumat (12/6/2026).
Dalam tesisnya, Riki mengangkat judul “Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia”. Topik ini lahir dari pengalamannya sebagai staf tata usaha yang pernah diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI.
Riki menyoroti minimnya dukungan kesejahteraan bagi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI. “Selama bertugas di Komisi Kejaksaan RI, kita staf TU kurang mendapatkan dukungan kesejahteraan, baik dari sisi tunjangan kinerja dan lain sebagainya. Sekretariat Komisi Kejaksaan RI sendiri berada dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap kekosongan regulasi. Sekretariat Komisi Kejaksaan RI belum diatur di tingkat undang-undang, berbeda dengan KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM. Di sisi lain, Kejaksaan RI belum membuat aturan soal perlindungan hukum dan jaminan jenjang karir bagi pegawai maupun jaksa yang diperbantukan di sana.
“Secara administratif masih berstatus pegawai Kejaksaan dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat. Seluruh masa depan karier bergantung pada institusi yang sedang mereka bantu awasi — konflik kepentingan struktural yang inheren,” tegas putra Tanjungmorawa, Deliserdang itu.
Lewat tesisnya, Riki mendorong adanya payung hukum yang jelas bagi pegawai Kejaksaan yang diperbantukan, agar hak, kesejahteraan, dan karir mereka terlindungi. ***
Riki Handoyo, Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan, UKI, Magister Hukum, Cum Laude, ASN, JAMWAS, Perlindungan Hukum












