Hukum

Soal Kuota Haji, KPK Akan Periksa Pemilik PT Maktour Fuad Hasan 

×

Soal Kuota Haji, KPK Akan Periksa Pemilik PT Maktour Fuad Hasan 

Sebarkan artikel ini
pemilik travel haji dan umroh yakni Fuad Hasan Masyhur. Ist

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemilik biro perjalanan haji PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur akan diperiksa sebagai saksi perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2024-2025 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun tujuan pemeriksaan Fuad untuk melengkapi berkas penyidikan perkara. Mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.

Karena itu, penyidik memandang keterangan Fuad diperlukan untuk mendalami berbagai informasi terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

“Saksi diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).

“Karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” sambung dia.

KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Kami meyakini Saksi akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan kali ini,” ujar Budi.

KPK menduga terjadi praktik pelanggaran ketentuan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Kuota sebanyak 20 ribu jemaah itu semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen jemaah reguler dan 8 persen jemaah khusus.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Tersangka lainnya adalah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!