Berita

Sengaja Sebar Video Penganiayaan David, Mario Dandy Bisa Tersandung UU ITE

×

Sengaja Sebar Video Penganiayaan David, Mario Dandy Bisa Tersandung UU ITE

Share this article
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (foto: ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menilai tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terancam bisa saja tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran sengaja menyebarkan video penganiayaan David Ozora (17).

Kombes Hengki bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, tersangka Mario Dandy disebut sengaja menyebarkan video penyiksaan David ini ke tiga orang. Video itu dibagikan sebelum putra eks pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tersebut diboyong ke polres terdekat.

“Ini sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda, dikirim oleh MDS kepada tiga orang,” kata Kombes Hengki, TeropongNews kutip dari YouTube Rosi Kompas TV, Selasa (21/3/2023).

Hengki menandaskan, perbuatan MDS yang membagi-bagikan video momen dirinya menyiksa David secara bengis tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum delik UU ITE. Kendati demikian, ia tidak menyebut spesifik Mario Dandy bisa melanggar pasal berapa.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!