TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 11 bidang tanah milik atau aset terpidana kasus korupsi Benny Tjokro (Bentjok) yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dititipkan ke Camat Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/06/2023), menyebutkan, penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Bentjok, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun, yaitu:
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Eka Persada seluas 1.423 M2
1 (satu) bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 3.485 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 20.310 M2.
– 1 bidang tanah atas nama PT Abdinusa Ekapersada seluas 6.796 M2.











