TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Kasus wanprestasi dari penggugat Tedy Renyut kepada Ir. Petrus Kasihiw (PK) masih bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari. Gugatan Wanprestasi ini adalah yang kedua kalinya yang dilayangkan Pihak Tedy Renyut (TR) bersama kuasa hukumnya, dimana sebelumnya gugatan pertama di tahun 2022 dicabut usai dilakukan mediasi.
Gugatan Wanprestasi pertama pada tanggal 16 Desember 2022 lalu di cabut oleh kuasa hukum M. Yasin Djalimun, Bhonto Adnan Wally, Insar, dan Siria Silubun usai penyelesaian melalui mediasi, dimana menghasilkan kesepakatan yang juga dihadiri oleh kuasa hukum Ir. Petrus Kasihiw yaitu Gregorius Upi, Ir. Petrus Kasihiw membayar hutangnya kepada Tedy Renyut.
Kuasa hukum Tedy Renyut, Siria Silubun yang di jumpai di kantornya menyampaikan bahwa dalam gugatan pertama diselesaikan pada tahap mediasi, dimana Ir. Petrus Kasihiw bersedia membayar dan telah membayar dana sebesar 5 Milyar, namun tidak dilanjutkan lagi, sehingga dilayangkan gugatan kedua.
“Terkait dengan gugatan kepada Ir. Petrus Kasihiw pada tanggal 16 Desember 2022 kami pernah mengajukan gugatan ke PN Manokwari dalam perkara yang sama, namun saat mediasi kami diminta untuk menyelesaikan secara damai “ ujar Silubun.











