TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Ormas Keagamaan merupakan kado buruk Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia.
Hal itu disampaikan Walhi secara tertulis saat Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2024 di Padarincang, Serang, Banten, Rabu (5/6/2024).
Menurut Walhi, izin pertambangan bukanlah mekanisme untuk melakukan pembatasan, pengendalian dan perlindungan terhadap dampak lingkungan dari akibat yang bisa dimunculkan dari aktivitas pertambangan, namun hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam terutama pada sektor tambang batubara.
Dalam catatan Walhi sepanjang periode pemerintahan Presiden Joko Widodo telah ada 827 kasus kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dialami oleh rakyat dalam kasus-kasus terkait perjuangan lingkungan hidup, Sebagian besar dari kasus ini adalah pada wilayah-wilayah pertambangan.
“Pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan justru akan membuat ormas-ormas ini nantinya berakhir bertikai dengan warga anggotanya sendiri. Adalah sesuatu yang ironis bagi ormas keagamaan yang dibentuk untuk tujuan mulia penyebaran ajaran kebaikan jika harus berakhir menyebabkan konflik baik dengan masyarakat secara umum, lebih-lebih dengan warga anggotanya sendiri karena pemberian izin tambang ini,” papar Walhi.












