TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Asisten pidana khusus (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tidak mengetahui perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2021.
“Yang mana itu (perkara),” ujar Aspidsus saat ditemui usai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Lapangan Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Senin (22/7/24).
Mantan Kajari Jaksel itu menjelaskan pihaknya hanya akan berfokus pada perkara pidana khusus yang baru ditanganinya.
Artinya perkara perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2021 diduga bakal mandek alias mangkrak penuntasan perkaranya.
“Kami akan menangani perkara yang baru saja,” tandas dia.
Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menaikkan status kasus pemerasan jabatan di lingkungan rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi penyidikan. Kejati DKI meyakini terdapat bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.












