BeritaHukum

Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Kemenkumham: Pengungkapan Kasus oleh Kejati DKI Jakarta

×

Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Kemenkumham: Pengungkapan Kasus oleh Kejati DKI Jakarta

Share this article
Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi (baju coklat)/ Sofyan

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Asisten pidana khusus (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tidak mengetahui perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2021.

“Yang mana itu (perkara),” ujar Aspidsus saat ditemui usai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Lapangan Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Senin (22/7/24).

Mantan Kajari Jaksel itu menjelaskan pihaknya hanya akan berfokus pada perkara pidana khusus yang baru ditanganinya.

Artinya perkara perkara dugaan gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai Ditjen Pemasyarakatan oleh Pejabat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2021 diduga bakal mandek alias mangkrak penuntasan perkaranya.

“Kami akan menangani perkara yang baru saja,” tandas dia.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menaikkan status kasus pemerasan jabatan di lingkungan rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi penyidikan. Kejati DKI meyakini terdapat bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!