Berita

Kejari KKT Siap Hadapi Praperadilan Petrus Fatlolon

×

Kejari KKT Siap Hadapi Praperadilan Petrus Fatlolon

Share this article
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, atas status tersangka yang menjeratnya, dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020.

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT memastikan, telah mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Petrus Fatlolon.

“Tim jaksa penyidik sudah memiliki cukup bukti dan fakta-fakta yuridis, yang dapat mempertahankan status hukum Fatlolon,” tegas Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar, El Imanuel Lolongan, saat dihubungi dari Ambon, Senin (22/7/2024).

Dia menegaskan, keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Syarat penetapan tersangka, kata Lolongan, diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.

“Putusan MK itu menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” ujar Lolongan.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!