TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada parlemen. Namun DPR tak kunjung membahas draf aturan tersebut.
Perlu diketahui, RUU PA koruptor ini telah melewati perjalanan cukup panjang sejak diajukan oleh pemerintah pada awal tahun 2010 hingga sampai dengan saat ini tahun 2024, ternyata belum juga disahkan.
Mengingat UU Perampasan Aset (UU PA) koruptor merupakan kesempurnaan didalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diatur didalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Agar hasil korupsi para koruptor bisa dirampas seluruhnya dikembalikan kepada negara dan bisa bermanfaat digunakan untuk pembangunan. Sedangkan bagi koruptor di samping hukum badan, juga harta yang diperoleh dengan segala upaya melanggar hukum akan menjadi sia-sia dan tidak dapat dinikmati, bahkan hidupnya akan menderita dimiskinkan,” ucap praktisi hukum pidana Alexius Tantrajaya, Selasa (20/8/2024).








