TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, membuat pihak Kejaksaan Agung buru-buru bersikap dengan mengatakan tengah fokus pada pembuktian surat dakwaan kepada para terdakwa kasus korupsi timah.
Untuk itu, Kejaksaan Agung belum berencana akan memeriksa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa usai namanya disebut dua kali dalam sidang kasus korupsi timah.
“Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) fokus terhadap pembuktian surat dakwaan kepada pelaku,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (27/8/2024).
Ia menegaskan, penyebutan nama Mukti oleh saksi yang dihadirkan di dalam persidangan tidak serta merta membuktikan bahwa yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Sebab, harus dilihat apakah ada bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” kata dia.
Meskipun apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, ia mengatakan Kejagung masih akan melihat proses persidangan.












