TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – TuK Indonesia resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 1186/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL tertanggal 13 November 2024.
Perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari (AAL) beserta anak perusahaannya PT Agro Nusa Abadi (ANA) turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan ini.
Direktur Eksekutif TuK Indonesia Linda Rosalina menyatakan Bank Mandiri yang mengeklaim sebagai “Indonesia’s First Movers on Sustainable Banking”, diduga tidak konsisten dengan komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG) yang selama ini dikampanyekannya.
Ia mengatakan pembiayaan Bank Mandiri terhadap AAL dianggap mendukung praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat lokal, serta melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.
Menurut dia, kasus ini menjadi sorotan karena PT ANA, anak perusahaan AAL, sebelumnya telah disorot atas dugaan praktik ilegal, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan konflik agraria di wilayah operasinya.












