BeritaHukum

Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi APBDes Dinas PMPD Kab. Tangerang

×

Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi APBDes Dinas PMPD Kab. Tangerang

Share this article
Kedua tersangka yang ditahan adalah AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Ist.

TEROPONGNEWS.COM, TANGERANG – Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi, kembali ditunjukkan Aparat Penegak Hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kali ini tim penyidik pidana khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang menahan 2 Tersangka terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan masyarakat  dan Pemerintah Desa(DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu (12/02/2025), menyebutkan bahwa sebelumnya tim penyidik pada Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang.

Doni Saputra mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!