TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Siswanto selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga kini belum diketahui status hukumnya.
Padahal fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan hakim PN Surabaya, Mangapul, memberikan kesaksian nama Siswanto sebagai penerima uang atas vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur sebesar 10 ribu dolar Singapura atau Rp119 juta.
Selain Siswanto sang Paniteta PN Surabaya, saksi Mangapul juga menyebutkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima uang vonis bebas sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara (kurs Rp11.900) Rp238 juta. Mangapul merinci 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta masing-masing untuk dirinya dan hakim nonaktif Heru Hanindyo, serta 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta untuk Erintuah.
Ia pun mengaku menerima uang tersebut di ruangan saksi pada dua hari menjelang putusan kasus Ronald Tannur. Saat itu, para hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur, yang meliputi dirinya dan Heru, diminta oleh Erintuah sebagai hakim ketua untuk ‘satu pintu’ dalam kasus itu.
Mangapul menyebut sumber uang saweran itu berasal ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat itu, yang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar.
“Jadi waktu itu tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang ‘eh, jangan lupa aku’, begitu,” ujar Mangapul saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3/2025).
Terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi mengatakan penyidik pidana khusus masih memantau persidangan kasus suap dan gratifikasi trio hakim PN Surabaya.
“Hingga kini penyidik pidana masih terus bekerja untuk menggali fakta-fakta hukum,” tuntas Harli. ***












