Hukum

Penipuan Saham-Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX Rugikan Nasabah Rp105 Miliar

×

Penipuan Saham-Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX Rugikan Nasabah Rp105 Miliar

Share this article
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa kasus ini terungkap berangkat dari laporan polisi.

Brigjen Pol. Himawan menyebutkan total korban yang teridentifikasi saat ini sebanyak 90 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp105 miliar.

Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menawarkan investasi ini adalah dengan membuat iklan di media sosial.

Jika korban mengklik iklan tersebut, akan diarahkan ke nomor WhatsApp untuk selanjutnya berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.

“Untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS, orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan serta trading saham dan mata uang kripto,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).