TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Satu persatu konspirasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh komplotan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya terungkap ke publik.
Adalah Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, yang mengaku mendapat uang jajan dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, advokat Lisa Rachmat senilai Rp 5 juta.
Rini mengaku diberi tugas oleh Lisa untuk melapor jika perkara Ronald sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.
Hal itu terungkap saat Rini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar; ibunda Ronald, Meirizka Widjaja; serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
“Maksudnya apa ditanyakan ke saksi?” tanya jaksa.
“Saya awalnya nggak tahu niatnya, dia cuma ngontak: Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya,” jawab Rini.
“Terus saksi menyanggupi itu?” tanya jaksa.
“Iya, saya bilang: belum masuk, Bu, saat ini’,” jawab Rini.
Rini mengaku mendapat imbalan ‘uang jajan’ dari Lisa. Imbalan itu diberikan setelah Rini melapor ke Lisa saat perkara Ronald sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.
“Bu Lisa ada menyampaikan sudah tahap apa?” tanya jaksa.
“Dia memberikan kalau nggak salah surat perintah penangkapan penyidik: tanggalnya segini, Mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin,” jawab Rini.
“Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?” tanya jaksa.
“Bu Lisa memberikan saya uang,” jawab Rini.
Rini mengatakan ‘uang jajan’ itu ditransfer Lisa ke rekeningnya. Nilainya, menurut Rini, sebesar Rp 5 juta.
“Artinya datang ke kantor?” tanya jaksa.
“Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman,” jawab Rini.
“Berapa jumlahnya?” tanya jaksa.
“Rp5 juta,” jawab Rini.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberikan suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. ***












