TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Usai penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap dan gratifikasi, penyidik langsung menjebloskan yang bersangkutan ke sel tahanan terpisah.
Selain tersangka Arif Nuryanta, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka suap lainnya.
Tersangka MAN dikurung di sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dan tersangka WG ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur (Jaktim) cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Penyidik Kejagung menjerat MAN dengan Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.












