Hukum

Mengapa Hakim Masih Bisa Disuap?

×

Mengapa Hakim Masih Bisa Disuap?

Share this article
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Dr Hinca Panjaitan.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Hukum DPR RI Dr Hinca Panjaitan menyoroti perilaku oknum hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli.

“Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko. Mereka berangkat dari kalkulasi: Kalau tertangkap, sanksinya relatif ringan, atau bisa dilobi agar ringan,” ucap Dr Hinca, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, ketika ada kekosongan moralitas atau setidaknya longgarnya pengawasan maka terjadilah pergeseran nilai: putusan hukum diperdagangkan atas nama kepentingan. Alhasil, kekuatan pencegah (deterrent effect) yang mestinya hadir dalam sistem penegakan hukum menjadi lumpuh.

“Kita selalu terjebak dalam paradigma meningkatkan gaji dan tunjangan akan menghapus praktik KKN, ini yang perlu ditinjau ulang,” imbuhnya.

“Bagi saya, perbaikan penghasilan hanya salah satu variabel. Jika mentalitas dan sistem pengawasannya tetap rapuh, maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” beber mantan Ketua Komisi Disiplin PSSI.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!